Asslm Wr Wb.
Kepada Yth. Seluruh Anggota Koperasi Amanah, agar segera mengambil SHU tahun buku 2011 di kantor Koperasi Amanah, ditunggu, atas kerjasamanya kami haturkan banyak terimakasih.
Wslm. Wr.Wb
( Zaenudin, S.Ag., M.Pd=Sekretaris KPRI Amanah)
Rabu, 13 Juni 2012
VISI, MISI DAN TUJUAN KPRI AMANAH KAB. BOGOR
VISI,
MISI, TUJUAN, DAN PROGRAM JANGKA PANJANG 2012-2016
KPRI
AMANAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
(
HASIL RAT TAHUN BUKU 2011)
VISI
“Terwujudnya Pelayanan yang Amanah dan Kesejahteraan yang Merata Melalui Pengelolaan
Usaha dan Penggalangan Kepercayaan Anggota”
MISI
A.
Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Organisasi
B.
Meningkatkan Kualitas Usaha Koperasi
C.
Meningkatkan Kualitas Kepercayaan Anggota
D.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Anggota
E.
Meningkatkan Kualitas Kesejahteraan Anggota
TUJUAN
A.
Meningkatnya kualitas tata kelola organisasi dengan
mensinergikan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan melalui
pemanfaatan kelengkapan organisasi, SDM, sarana prasarana, dan anggaran.
B.
Meningkatnya kualitas usaha Koperasi dengan
memaksimalkan usaha simpan pinjam, penyediaan barang dan jasa, dan usaha
lainnya.
C.
Tumbuhkembangnya kepercayaan anggota melalui pengelolan
koperasi yang profesional dan akuntabel
D.
Meningkatnya kualitas pelayanan anggota dengan memberikan
layanan yang prima
E.
Meningkatnya kualitas kesejahteraan anggota melalui
pemenuhan kebutuhan anggota yang adil dan proporsional
PROGRAM
JANGKA PANJANG 2012-2016
A.
Program Pengembangan Tata Kelola Organisasi
1.
Penyusunan visi, misi, dan tujuan organisasi
2.
Penyusunan sistem operasional manajemen
3.
Penyusunan standar operasonal dan prosedur
4.
Penyusunan job description pengawas, pengurus, dan karyawan
5.
Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota
6.
Pendidikan dan pelatihan kewirausahaan
7.
Peningkatan kualitas wawasan perkoperasian pengurus,
pengawas dan karyawan koperasi
8.
Pengangkatan manajer/pengelola unit usaha simpan
pinjam, unit usaha perdagangan, dan unit usaha lainnya
9.
Optimalisasi beban tugas dan jumlah karyawan
10.
Peningkatan standar minimum upah karyawan
11.
Pemberian perlidungan jaminan sosial tenaga kerja
12.
Studi banding pengelolaan koperasi dan dunia usaha
13.
Peremajaan sarana dan prasarana koperasi
14.
Penataan aset dan perawatan sarana dan prarasana
koperasi
15.
Pembelian kendaraan operasional
16.
Pemasangan jaringan internet
17.
Pembuatan website atau blog KPRI Amanah
18.
Optimalisasi dan efisiensi pengelolaan anggaran
B.
Program Pengembangan Usaha
1.
Meningkatkan kemandirian modal koperasi
2.
Meningkatkan jumlah dan ragam simpanan anggota
3.
Penyetaraan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
bagi anggota baru
4.
Menggalang kesadaran anggota untuk berinvestasi di
koperasi
5.
Pemberian pelayanan kredit berbasiskan modal sendiri
6.
Kerjasama penyaluran pinjaman/kredit pihak ketiga
7.
Kerjasama usaha waralaba (franchise)
8.
Pendirian usaha resto siap saji
9.
Pendirian usaha perbengkelan
10.
Penyediaan pelayanan pertokoan dan kebutuhan
sembako, sandang, elektronik, dan kebutuhan mendesak
11.
Penyedian kebutuhan perkantoran
12.
Pembuatan display barang, brosur dan liflet
13.
Pengembangan peluang usaha dengan pihak ketiga
14.
Penjaminan kredit anggota
15.
Pembukaan unit pelayanan anggota di wilayah
16.
Penyediaan kebutuhan pelayanan calon jemaah haji
C.
Program Peningkatan Kepercayaan Anggota
1.
Pemberian jasa atau apapun bentuknya sebagai
perangsang anggota menginvestasikan dananya di KPRI Amanah
2.
Sosialisasi hasil-hasil RAT melalui rapat-rapat
dinas dan website/blog
3.
Memberikan reward kepada anggota yang paling aktif
bertransaksi dengan koperasi
4.
Memberikan kemudahan bagi anggota untuk mengakses
jumlah simpanan dan pinjamannya
5.
Memberikan kesempatan bagi beberapa anggota untuk
ikut serta dalam kegiatan studi banding
6.
Memberikan kesempatan bagi anggota untuk menitipkan
barang dagangannya melalui sistem konsinyasi
D.
Program Peningkatan Pelayanan Anggota
a.
Pemenuhan kebutuhan anggota secara cepat, tepat dan
proporsional
b.
Penerapan sistem syariah dalam setiap transaksi
c.
Komputerisasi pelayanan transaksi dengan anggota
d.
Pembuatan buku untuk mencatat transaksi anggota
dengan koperasi
E.
Program Peningkatan Kesejahteraan Anggota
1.
Pemberian dana perlaya bagi isteri/suami/anak anggota
yang meninggal dunia
2.
Penghapusan sisa utang anggota yang meninggal dunia
yang dananya berasal dari modal sendiri
3.
Pemberian pinjaman khusus bagi anggota yang
mengalami musibah
4.
Pemberian dana talangan haji dan umroh
5.
Memfasilitasi pengadaan kaveling tanah atau rumah
bagi anggota
6.
Pemberian bingkisan lembaran bagi anggota
7.
Pemberian beasiswa berprestasi keluarga anggota
8.
Pemberian tanda mata (kadeudeuh) bagi anggota yang memasuki usia pensiun
9.
Penyesuaian nilai rupiah atas akumulasi simpanan
anggota yang diberikan kepada anggota yang memasuki usia pensiun
10.
Pemberlakuan sistem pagu pinjaman kredit anggota
mengacu pada maksimal tiga kali jumlah simpanan
Bogor: 2 April 2012
PENGURUS
|
Ketua
Yopti
Nugraha, SH., M.Pd.
|
|
Sekretaris
Zaenudin,
S.Ag., M.Pd.
|
Sabtu, 09 Juni 2012
DIKLAT PERKOPERASIAN TH.2012
Kepada Yth Peserta Diklat Perkopeasian tahun 2012, agar hadir tepat waktu pada:
Hari : Rabu s.d Jum'at
Tanggal : 27 s.d 29 Juni 2012
Check in : Mulai Pukul 12.00 s.d 15.30 WIB
Pembukaan : Pukul 14.00 s.d 15.30 WIB
Tempat : Wisma Tugu Kementerian Agama, Jl. Raya Puncak Desa Tugu Selatan Cisarua Kab. Bogor.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Ttd
Pengurus KPRI Amanah.
Jumat, 08 Juni 2012
KARTU ANGGOTA KOPERASI
Kepada Yth. Seluruh Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Amanah, diharaf dapat segera mengambil Kartu Anggota Koperasi Amanah Bpk/Ibu/ Srd./i di Kantor KPRI Amanah: JL. KSR Dadi Kusmayadi No. 45 RT.005/07 Telp/Fax. 021-87901886 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. demikian pemberitahuan ini kami sampaikan , agar perhatiannya kami haturkan terimakasih. (Zaenudin, S.Ag., M.Pd = Sekretaris KPRI Amanah)
Senin, 12 Maret 2012
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- sumber: http://id.wikipedia.org
Langganan:
Postingan (Atom)